Selasa, 21 April 2009

Depdiknas Terbitkan Peta Bahasa di Tanah Air

Pusat Bahasa Depdiknas akan menerbitkan peta bahasa yang terdiri atas kumpulan bahasa daerah di Tanah Air dari Sabang, Pulau We sampai Merauke, Papua.
"Penyusunan peta bahasa ini sudah berlangsung selama 15 tahun karena proses pengumpulan data bahasa ibu dari satu daerah ke daerah lain mengalami kendala geografis," kata Kepala Pusat Bahasa Depdiknas, Dr Dendy Sugondo di Jakarta, Rabu sehubungan penyelenggaraan Kongres Bahasa Indonesia IX di Jakarta, pada 28 Oktober- 1 November 2008.
Penelitian tentang bahasa daerah atau bahasa ibu bertujuan untuk memetakan bahasa sebagai budaya dan sarana mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ia mengatakan, bangsa Indonesia memiliki lebih dari 746 bahasa daerah dan 17.508 pulau. "Melalui bahasa kita bisa membuat peta budaya dan wilayah NKRI. Ini suatu senjata paling kuat, yaitu peta budaya, bukan hanya peta wilayah," katanya.
Pemetaan bahasa telah mencapai kawasan timur yakni di Provinsi Papua dan Maluku. Dendy mengharapkan, pada 28 Oktober nanti meski Peta Bahasa tersebut belum sepenuhnya sempurna -karena bahasa ibu di Papua belum masuk- tetap akan dipamerkan pada acara Kongres Bahasa nanti.
Untuk melakukan pemetaan bahasa tersebut, Depdiknas menerjunkan tim pemetaan bahasa yang disebar di seluruh Indonesia. Mereka ditempatkan di balai bahasa setiap provinsi di Indonesia.
Dendy mengatakan, selama penelitian diperoleh data terdapat enam bahasa daerah yang sudah punah. Bahasa-bahasa tersebut berada di daerah Nusa Tenggara Timur, Papua, dan wilayah Maluku.
"Kebanyakan, bahasa daerah, terutama yang kecil-kecil komunitasnya, turun temurun secara lisan. Akibatnya, setelah penutur aslinya tidak ada, bahasa tersebut hilang," tambahnya. Sementara tidak semua daerah memiliki dokumentasi secara tertulis, katanya.
Selain itu, lanjut Dendy, terdapat juga beberapa bahasa daerah yang terancam punah. Bahasa-bahasa tersebut terutama yang memiliki penutur di bawah 100 orang. (media indonesia)
Sumber : dikmentidki.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar